Mudahkan Perizinan Berusaha UMKM, Pemerintah Dorong Penguatan Ekosistem UMKM melalui UU Cipta Kerja
18 Nov 2022 15:00Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja. Untuk itu, Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan sebagai wujud keberpihakan terhadap kemajuan UMKM. Salah satu upaya yang diberikan yakni mendorong penguatan ekosistem UMKM melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam rangka mendorong penyebarluasan informasi terkait kemudahan berusaha dan manfaat yang bisa didapat pelaku UMKM dengan terbitnya UU Cipta Kerja, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bagi pelaku UMKM secara hybrid di Rumah Luwih, Gianyar, Bali, Selasa (15/11).
Kegiatan tersebut menghadirkan 3 (tiga) narasumber yakni Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kemenko Perekonomian Gede Edy Prasetya, Bendahara Umum APRINDO Wilayah Bali Tangkas Komang Perwira Negara, dan Guru Besar Tetap FEB Universitas Udayana Prof. Dr. Dra. I Gusti Ayu Ketut Giantari, Msi.
Asdep Edy menyampaikan bahwa proses birokrasi perizinan usaha yang panjang dan rumit menjadi salah satu kendala yang banyak dirasakan pelaku UMKM sebelum adanya UU Cipta Kerja. Melalui Online Single Submission (OSS), pelaku UMKM dapat memperoleh izin usahanya dengan lebih cepat dan mudah.
”Dengan adanya kemudahan perizinan, UMKM dapat lebih konsentrasi dengan bisnisnya sendiri,” ungkap Asdep Edy.
Bendahara APRINDO Tangkas Komang turut mengungkapkan sebagian besar UMKM saat ini belum memanfaatkan implementasi UU Cipta Kerja, utamanya karena UMKM cenderung belum siap mengembangkan usahanya, baik dari sisi permodalan ataupun teknologi. Pemerintah perlu memastikan pemerataan penyebaran informasi serta penerimaan dan kualitas program bantuan Pemerintah pada UMKM. Selain itu, diperlukan pembinaan dari asosiasi serta lembaga terkait. UU Cipta Kerja memiliki tujuan yang sangat baik untuk meningkatkan investasi di Indonesia dengan memberikan kemudahan terutama dalam pengurusan izin usaha.
Lebih lanjut, Guru Besar Ayu Ketut juga menyampaikan bahwa inti dari UU Cipta Kerja adalah agar UMKM bisa naik kelas, yang sebelumnya hanya di pasar tradisional dapat berkembang masuk ke dalam pasar modern, bahkan pasar global. UU Cipta Kerja merupakan anugerah bagi Pelaku UMKM.
Dengan adanya UU Cipta Kerja, diharapkan dapat menghilangkan tumpang tindih peraturan perundang-undangan, mewujudkan terjadinya efisiensi dalam proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan, dan menghilangkan ego sektoral antar instansi Pemerintah. Selain itu, UU Cipta Kerja disusun untuk penyeragaman kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung iklim investasi yang kondusif.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Regional Micro Banking Head PT BRI, perwakilan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Badan Perencanaan Pembangun dan Daerah Provinsi Bali, Pemimpin Wilayah VII Denpasar PT Jamkrindo, Pemimpin Cabang Bali PT Askrindo, Akademisi dari Universitas Pendidikan Nasional, Universitas Udayana, Universitas Mahendradatta, Universitas Ngurah Rai, dan Universitas Mahasaraswati, Nasabah KUR BRI, serta perwakilan asosiasi UMKM Bali. (dep1/dlt/fsr)
***