Sumber ekon.go.id

Bentuk Satgas di Daerah, Pemerintah Dorong Capaian Zero Case Penyakit Mulut dan Kuku Secara Nasional

23 Nov 2022 22:30

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

HM.4.6/689/SET.M.EKON.3/11/2022

Bentuk Satgas di Daerah, Pemerintah Dorong Capaian Zero Case Penyakit Mulut dan Kuku Secara Nasional

Jakarta, 23 November 2022
 

Indonesia telah berjuang untuk mengendalikan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi sejak Mei 2022. Dalam rangka pengendalian dan pemberantasan wabah PMK tersebut, Pemerintah tentunya telah merumuskan rangkaian kebijakan dan strategi untuk diimplementasikan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanganan PMK di Indonesia Tahun 2022, Rabu (23/11), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang diwakilkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud menyampaikan bahwa kecepatan dan ketepatan respon kebijakan dan implementasi di lapangan menjadi faktor kunci dalam mengendalikan dan memberantas wabah PMK.

Satuan Tugas Penanganan PMK merupakan salah satu wujud terobosan kebijakan untuk memfasilitasi sinergi dan koordinasi lintas stakeholder baik di tingkat pusat dan daerah agar dapat mempercepat dan bersinergi dalam penanganan wabah PMK sampai di tingkat peternak. Sesuai dengan Keputusan Komite Kebijakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Nomor 2 Tahun 2022, Satgas Penanganan PMK diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Di tingkat daerah, Satuan Tugas Penanganan PMK Daerah juga telah dibentuk berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan PMK Nomor 1 Tahun 2022. “Dengan adanya Satgas PMK di tingkat pusat maupun daerah, diharapkan penanganan dan pengendalian PMK dapat menjadi lebih efektif secara koordinasi dan lebih efisien dalam pemanfaatan anggaran,” ungkap Deputi Musdhalifah dalam Rakornas yang diselenggarakan oleh BNPB ini.

Di sisi lain, tantangan hingga saat ini, belum seluruh Kabupaten/Kota telah membentuk Satgas Penanganan PMK. Dari total 514 Kabupaten/Kota, baru 32,49 persen yang telah memiliki Satgas Penanganan PMK. Oleh karena itu, sangat penting untuk mendorong Pemerintah Daerah agar dapat segera merealisasikan pembentukan Satgas Penanganan PMK di tingkat daerah untuk dapat mendukung pelaksanaan Satgas di tingkat pusat.

Pembentukan Satgas Penanganan PMK selanjutnya ditindaklanjuti dengan sejumlah kebijakan dan strategi antara lain penanganan PMK yang tanggap dalam hal biosecurity, lalu lintas ternak dan pencegahan penularan antar wilayah; koordinasi penanganan lintas sektor dan wilayah; koordinasi program pengendalian dan penyediaan anggaran; dan penerbitan kebijakan serta regulasi yang diperlukan dalam pengendalian PMK.

Deputi musdhalifah terus mengingatkan pentingnya pembentukan Satgas Penanganan PMK tingkat daerah agar dapat segera melakukan pengendalian dan pemberantasan penyakit PMK di daerahnya. Terlebih, saat ini penyakit Lumpy Skin Disease (LSD), yang menyerang bagian kulit sapi dan kerbau yang disebabkan oleh virus, juga mulai menyerang. Sehingga diharapkan Satgas di daerah ini mampu mengidentifikasi lebih awal dan menekan penyebarannya.

Untuk menjamin konsistensi, efektivitas dan keberlanjutan pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan wabah PMK, Pemerintah juga sedang menyusun Peta Jalan Pembebasan PMK di Indonesia untuk periode tahun 2023 s.d. 2035.

Sejak terbentuknya Satgas Penanganan PMK pada 24 Juni 2022, penurunan kasus aktif PMK khususnya antara Bulan September ke Oktober 2022 telah terlihat, dengan penurunan mencapai dua kali lipat. “Mudah-mudahan perlahan-lahan seluruh provinsi kita bisa zero case. Tapi kita tetap harus terus waspada. Sehingga apabila ada wabah yang baru masuk, bisa kita kendalikan sedini mungkin,” ujar Deputi Musdhalifah.

Dalam rangka membantu peternak yang terdampak PMK, Pemerintah telah memberikan kompensasi dan bantuan berupa penggantian ternak yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518 Tahun 2022. Adapun besaran bantuan kepada peternak terdampak PMK adalah sapi dan kerbau sebesar Rp10 juta rupiah per ekor, kambing dan domba sebesar 1,5 juta per ekor, dan babi sebesar Rp 2 juta per ekor. Pemerintah juga akan memberikan bantuan berupa pakan untuk sapi perah terdampak PMK dalam rangka peningkatan produktivitas pasca PMK.

Adapun data pemberian bantuan pemerintah per tanggal 17 November 2022 telah mencapai total aktual sebesar Rp79,8 miliar atau setara dengan 8.025 ekor. Ke depan perlu dilakukan percepatan proses realisasi sehingga para peternak terdampak PMK dapat segera terbantu. Dukungan semua pihak baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, khususnya para peternak, juga sangat dibutuhkan untuk menyukseskan pengendalian PMK di Indonesia.

Mengakhiri sambutannya, Deputi Musdhalifah menyampaikan agar bersama-sama terus berkomitmen mendukung penanganan dan pengendalian PMK serta penyakit hewan menular strategis lainnya, memperkuat sistem kesehatan hewan nasional agar subsektor peternakan lebih maju sehingga dapat menjaga ketahanan pangan nasional dan perekonomian Indonesia.  (map/fsr)

***

Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Haryo Limanseto

Website: www.ekon.go.id
Twitter, Instagram, Facebook, TikTok, & YouTube: @PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id
LinkedIn: Coordinating Ministry for Economic Affairs of the Republic of Indonesia


Bagikan di | Cetak | Unduh