Gelombang 10 Kartu Prakerja Dibuka, Kuota Tahun Anggaran 2020 Terpenuhi
26 Sep 2020 11:49KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
No. HM.4.6/127/SET.M.EKON.2.3/09/2020
Gelombang 10 Kartu Prakerja Dibuka, Kuota Tahun Anggaran 2020 Terpenuhi
Jakarta, 26 September 2020
Pemerintah secara resmi telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang kesepuluh mulai Sabtu (26/9) pukul 12.00 WIB. Untuk itu, Pemerintah mendorong bagi calon peserta yang berminta agar segera mempersiapkan diri dan mendaftar melalui laman resmi www.prakerja.go.id.
Tingginya jumlah pendaftar Kartu Prakerja yang mencakup semua kabupaten/kota dalam waktu kurang dari 7 bulan mengindikasikan minat dan/atau kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap program ini. Lebih dari itu, hal ini membuktikan bahwa akses yang diberi kepada masyarakat umum terhadap program Kartu Prakerja juga tergolong mudah.
Program Kartu Prakerja yang secara resmi mulai menerima pendaftaran pada 11 April 2020 saat ini telah menyerap 98% dari total target penerima Kartu Prakerja tahun 2020. Total penerima Kartu Prakerja setelah ditutupnya pendaftaran gelombang 9 pada 21 September telah mencapai 5.480.918 atau 98% dari total kuota tahun 2020 yang sebesar 5.597.183 orang. Sisa kuota sebesar 116.261 akan diserap melalui pendaftaran gelombang 10 yang dibuka pada hari Sabtu, 26 September 2020, pukul 12.00 WIB
“Dengan demikian lengkaplah total kuota penerima Kartu Prakerja tahun anggaran 2020,” tutur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Sabtu (26/9), di Bintan, Kepulauan Riau.
Tercatat per 25 September 2020 pukul 09.00 WIB, jumlah pendaftar melalui situs program Kartu Prakerja mencapai 30.044.167 orang atau hampir enam kali lipat dibandingkan dengan kuota penerima tahun 2020. Jumlah pendaftar yang besar dan mencakup semua kabupaten/kota dalam waktu kurang dari 7 bulan ini tidak hanya mengindikasikan minat dan/atau kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap program, namun juga akses masyarakat terhadap program yang mudah.
“Pendaftaran yang mudah ini sangat penting untuk memberikan akses yang luas bagi masyarakat terhadap aneka pelatihan dalam rangka mendukung cita-cita SDM Unggul, Indonesia Maju,” ujar Airlangga.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja. Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.
Hingga hari ini telah ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46% dari total penerima Kartu Prakerja gelombang 1-9 yang berjumlah 5.480.918 orang. Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp672.497.800.000 telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya.
Sebagai informasi, Program Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan angkatan kerja Indonesia. Kartu Prakerja tidak menggunakan kartu fisik, namun 16 angka unik seperti dalam kartu kredit, yang saldonya bisa dipakai untuk membayar pelatihan. Sasaran penerima Kartu Prakerja adalah WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah/kuliah.
Guna merespon dampak pandemi COVID-19, Kartu Prakerja bersifat semi-bansos. Setiap penerima Kartu Prakerja mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pasca-pelatihan sebesar Rp2,4 juta. Insentif tersebut dibayarkan secara bertahap dalam waktu 4 bulan dengan besaran Rp600 ribu setiap bulannya, serta insentif pasca-survei maksimal sebesar Rp150 ribu untuk 3 survei evaluasi. (kun/iqb)
***
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Hermin Esti Setyowati
Website: www.ekon.go.id
Twitter & Instagram: @PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id