Sumber Foto: setkab.go.id

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Resmi Berlaku, Kedisiplinan Harus Ditegakkan

11 Jan 2021 16:49

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
HM.4.6/04/SET.M.EKON.3/01/2021

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Resmi Berlaku, Kedisiplinan Harus Ditegakkan

Jakarta, 11 Januari 2021

Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua minggu, mempertimbangkan tren semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.  Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan signifikan setelah liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), yang mengindikasikan ketidakdisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.  Setelah PSBB diberlakukan pada pertengahan September 2020, sempat terlihat tren penurunan jumlah kasus baru.  Namun, setelah itu terus terjadi peningkatan secara eksponensial sampai pasca liburan Nataru. Penerapan PSBB (pembatasan kegiatan) hanya akan efektif jika masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, dan disiplin hanya dapat dicapai jika dibarengi dengan pelaksanaan Operasi Yustisi secara ketat, utamanya di daerah zona merah.  

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto pada Konferensi Pers di Kantor Presiden mengatakan, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 11 s/d 25 Januari 2021. “Pemerintah meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat, untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19” terang Menko Airlangga. Selain itu, Pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia, di mana sesuai Surat Edaran BNPB nomor 4 tahun 2020 ditutup sejak tanggal 1 s/d 14 januari 2021, akan diperpanjang selama 2 minggu atau tanggal 15 s/d 28 Januari 2021. “Bapak Presiden menyetujui kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang 2 minggu lagi,” tambah Airlangga. 

Pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana Pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah prioritas dan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Penetapan wilayah prioritas menggunakan 4 parameter: (1) Tingkat Kasus Aktif > Nasional; (2) Tingkat Kematian > Nasional; (3) Tingkat Kesembuhan < Nasional; (4) BOR > 70%.  

Sesuai Instruksi Mendagri tersebut, Kepala Daerah (Gubernur) menerbitkan Peraturan/ Surat Edaran/ Instruksi yang menetapkan Kabupaten/ Kota di wilayahnya yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, dengan rincian Kabupaten/ Kota sbb: 

  1. DKI Jakarta (PerGub No 3 Tahun 2021 dan KepGub No 19 Tahun 2021): meliputi 6 Kabupaten/Kota Administratif yaitu Kota Jakpus, Jakbar, Jakut, Jaksel, Jaktim, dan Kabupaten Kep. Seribu.
  2. Banten (Instruksi Gub No 1 Tahun 2021) meliputi 3 Kabupaten/Kota yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. 
  3. Jawa Barat (KepGub No 443/Kep.10, 443/Kep.11 dan SE-72 Tahun 2021) meliputi 20 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, dan Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
  4. Jawa Tengah (SE Gub No 443.5/0000429 Tahun 2021) meliputi 23 Kabupaten/Kota yaitu Semarang Raya (Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan), Solo Raya (Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri), Banyumas Raya (Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen), Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
  5. DI Yogyakarta (Instruksi Gub No 1/INSTR/2021 Tahun 2021) meliputi 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Yogyakarta, Kab. Bantul,Kab. Gunung Kidul, Kab. Sleman, dan Kab. Kulon Progo.
  6. Jawa Timur (Kep.Gub No Nomor 188/7/KPTS/013/2021 Tahun 2021) meliputi 11 Kabupaten/Kota yaitu Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Lamongan, Kab. Ngawi, Kab. Blitar
  7. Bali (SE Gub No 01 Tahun 2021) meliputi 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Denpasar,  Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, dan Kab. Tabanan. 

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, terdapat 9 Pembatasan Kegiatan yang diatur: 1) Perkantoran WFH 75%; 2) Belajar-mengajar secar daring; 3) Sektor Esensial beroperasi 100%; 4) Pusat Belanja/ Mall s/d pukul 19.00; 5) Restoran: dine-in 25%, take-away diijinkan; 6) Kegiatan Konstruksi 100% operasi; 7) Kegiatan Ibadah 50%; 8) Fasilitas Umum ditutup, Kegiatan Sos-Bud dihentikan; 9) Transportasi Umum diatur kapasitas & jam operasional.

Untuk efektifitas penerapan pembatasan kegiatan ini diperlukan disiplin yang tinggi dari masyarakat dalam penerapan protokol Kesehatan. Karena itu kedisiplinan penerapan protocol Kesehatan menjadi sangat penting sebagai prasyarat kegiatan masyarakat. “Olah raga tidak dilarang, bersepeda tidak dilarang, tapi saat selesai olah raga, kumpul-kumpul/ kerumunan harus memenuhi protokol kesehatan” ujar Menko Airlangga. Untuk mencapai tingkat kedisiplinan yang diharapkan, kana dilakukan penguatan pelaksanaan Operasi Yustisi, yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP, yang akan memantau secara ketat pemberlakuan pembatasan kegiatan di sejumlah wilayah di Indonesia. 

Pelaksanaan Vaksinasi 

Pada kesempatan itu, Menteri Kesehatan juga menyampaikan 3 hal arahan Presiden di Ratas yaitu  kesiapan menghadapi lonjakan kasus aktif paska liburan, program vaksinasi, apa yang harus dilakukan di sisi hulu untuk mencegah kasus aktif secara terus menerus. Jumlah Tempat Tidur yang dibutuhkan di RS adalah 30% dari kasus aktif. Bulan November kasus aktif sekitar 50 ribuan, saat ini sekitar 120 ribuan, artinya kalau pada November butuh sekitar 15.000 saat ini butuh sekitar 36.000 Tempat Tidur. “Kami sudah menghimbau kepada seluruh RS, karena banyak RS yang BOR nya masih rendah tapi sudah penuh dan pasien Covid-19 tidak bisa masuk. Tolong konversikan bed yang tadinya tidak untuk Covid-19 menjadi khusus untuk Covid-19, yang tadinya cuma 10% menjadi 30% atau 40%” terang Menteri Kesehatan. Selain itu, Menteri Kesehatan juga menjelaskan perlunya tambahan Tenaga Kesehatan dengan merelaksasi aturan, serta perlunya tambahan obat dan fasilitas kesehatan. 

Pelaksanaan vaksinasi akan dilaksanakan tanggal 13 Januari 2021 dan akan dimulai oleh Presiden. Setelah MUI, BPOM juga sudah menyampaikan persetujuan, sehingga Pemerintah dapat segera melaksanakan Vaksinasi. Terkait dengan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI), Pemerintah akan segera memberikan penjelasan setelah persetujuan dikeluarkan. “Ada berita baik, 15 juta Bahan Baku Vaksin akan datang besok dari Sinovac, akan bisa diproses oleh Bio Farma dalam 1 bulan, sehingga di awal Februari kita sudah punya 12 juta Vaksin jadi,” tutup Menteri Kesehatan. (ekon)

***

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Susiwijono Moegiarso 

 
Website: www.ekon.go.id
Twitter & Instagram: @PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id


Bagikan di | Cetak | Unduh