Sumber ekon.go.id

Pemerintah Mengakselerasi Kebijakan untuk Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng bagi Masyarakat

17 Mar 2022 17:01

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

HM.4.6/142/SET.M.EKON.3/3/2022

Pemerintah Mengakselerasi Kebijakan untuk Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng bagi Masyarakat
Jakarta, 17 Maret 2022

 

Menindaklanjuti hasil Rapat Terbatas mengenai Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng tanggal 15 Maret 2022 lalu, Pemerintah dengan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengadakan rapat teknis yang dihadiri oleh Kementerian/Lembaga dan stakeholders terkait, Rabu (16/03).

Dalam rapat teknis tersebut, Pemerintah memastikan bahwa harga Minyak Goreng Sawit (MGS) curah di masyarakat tidak lebih dari Rp14.000,00/liter dimana selisih harga keekonomian dan Harga Eceran Tertinggi (HET) akan ditanggung Pemerintah. MGS Curah yang diberikan melalui skema tersebut yakni sekitar 202 juta liter per bulan selama 6 bulan. Selisih harga keekonomian MGS Curah dengan HET yang dihitung sekitar Rp6.398,00/liter dan dengan total alokasi dana sekitar Rp7,28 triliun tersebut akan menggunakan dana yang berasal BPDPKS.

Dalam rangka menjamin operasional kebijakan ini, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian akan segera merevisi dan menyiapkan regulasi pendukung terkait. Penunjukan surveyor oleh BPDPKS juga diamanatkan Pemerintah agar akuntabilitas pelaksaaan kebijakan ini tetap terjaga.

Menteri Perdagangan akan segera merevisi Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, serta mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Peraturan Ekspor yang terkait dengan DMO dan DPO.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Menteri Perindustrian mengenai penyediaan MGS Curah untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan BPDPKS, Keputusan Menteri Perindustrian yang menetapkan Daftar Pabrik MGS Peserta program MGS subsidi curah, serta Keputusan Dirjen mengenai Harga Acuan Keekonomian MGS Curah yang ditetapkan secara reguler setiap 2 minggu.

Dalam kebijakan ini, harga MGS kemasan disesuaikan dengan harga keekonomian sesuai mekanisme pasar sehingga ketersediaan minyak goreng di masyarakat dapat terjamin. Namun harga minyak goreng tersebut tetap dimonitor dan dievaluasi oleh Pemerintah.

Pemerintah juga melakukan upaya mitigasi terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran MGS Curah melalui pengawasan dari hulu hingga hilir oleh Polri dan Satgas Pangan diseluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, terkait dengan pungutan ekspor akan direvisi sesuai kesepakatan Rakortas tanggal 13 Maret 2022, dengan membuka batas atas sampai dengan USD1.500 per ton.

Dalam Rapat Teknis tersebut juga dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diwakili oleh Sekretaris Jenderal, Menteri Perindustrian diwakili oleh Direktur Jenderal Industri Agro, Direktur Utama BPDPKS, Sdri. Evita Legowo selaku Ketua Dewan Pengawas BPDPKS, Sdr. Martias, Sdr. Franky Widjaja, Sdr. Martua Sitorus, Sdr. Arif Rachmat, dan Sdr. Rino Afriano selaku Narasumber Utama Komite Pengarah. (fsr)

***

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Haryo Limanseto

Website: www.ekon.go.id
Twitter, Instagram, Facebook, Tiktok, & Youtube: @PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id
LinkedIn: Coordinating Ministry for Economic Affairs of the Republic of Indonesia


Bagikan di | Cetak | Unduh