UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah memangkas birokrasi yang berbelit sehingga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih besar. Pasalnya, setiap tahun ada sekitar 3 juta anak muda yang perlu pekerjaan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, kebutuhan atas penciptaan lapangan kerja baru sangat mendesak.
***