Sumber ekon.go.id

[Informasi] - Portal Resmi UU Cipta Kerja

08 Nov 2020 18:31 WIB

UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020. Pemerintah meyakini bahwa UU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global. Harapannya, cita-cita masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan dapat terwujud.

Produk hukum ini ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.

Aspek transparansi dan keterbukaan akan masukan pun selalu dijunjung tinggi dalam penyusunan UU Cipta Kerja. Saat ini, Pemerintah tengah menyusun peraturan pelaksanaan dan implementasi dari UU ini. Dalam proses penyusunannya, Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi baik secara luring (offline) maupun daring (online).

Penyampaian aspirasi terkait UU Cipta Kerja dengan format luring dapat dilakukan dengan datang langsung ke Posko Cipta Kerja di Lantai 6 Gedung Kantor Pos Besar, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Utara Nomor 1 Jakarta Pusat. Senin-Jumat, pukul 09.00 s.d 15.00 WIB. Sementara untuk format daring dapat disampaikan melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja di tautan https://uu-ciptakerja.go.id/category/draft-rpp/

***


Bagikan di | Cetak | Unduh