Sumber ekon.go.id

[Berita] - Pemerintah Harapkan Sinergi Akademisi dalam Pemulihan Ekonomi

08 Feb 2021 14:09 WIB

Upaya Pemerintah guna memajukan perekonomian Indonesia masih terus berlanjut. Di hadapan civitas academica Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (8/2), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan kerja sama terutama dari kalangan akademisi untuk memastikan kebijakan ekonomi dapat terlaksana dengan baik.

“Sinergi dan koordinasi kebijakan ekonomi dinilai mampu mempercepat pemulihan ekonomi sekaligus memanfaatkan momentum transformasi ekonomi,” tutur Menko Airlangga secara daring dalam forum Seminar Nasional: Indonesia Economic Outlook 2021, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia.

Dalam seminar nasional tersebut Airlangga memaparkan beberapa strategi Pemerintah dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi dan reformasi struktural tahun 2021.

Pertama, Pemerintah akan fokus memulihkan kepercayaan konsumen dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan vaksinasi. Vaksinasi, terang Airlangga, akan dipercepat dan akan diberikan secara gratis.

Kedua, Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan dana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN). Untuk tahun ini, Pemerintah mengalokasikan Rp619,33 triliun.

Ketiga, Pemerintah akan melakukan reformasi struktural melalui penerapan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dengan pendekatan berbasis risiko (RBA) akan mendorong terciptanya pelayanan Pemerintah yang lebih efisien, mudah, dan pasti,” ujar Airlangga.

Guna mendorong penanaman modal, Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengaturan penanaman modal. Pemerintah juga menawarkan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal kepada investor yang menanamkan dananya di bidang usaha prioritas.

Selain itu, Pemerintah telah membentuk Indonesia Investment Authority (INA) sebagai alternatif pembiayaan dan memberikan kepastian hukum. Beberapa investor global telah mengirimkan Letter of Interest (LoI).

Saat ini, Pemerintah tengah mematangkan aturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri dari 49 RPP dan 5 Perpres.

“Semua regulasi turunan ini diharapkan menjadi pedoman pelaksanaan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan UU Cipta Kerja,” pungkas Airlangga. (kun/iqb)

***


Bagikan di | Cetak | Unduh