Perpanjang dan Perluas PPKM Mikro, Pemerintah Awasi Peniadaan Mudik Lebaran
03 May 2021 23:50 WIBPerkembangan kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan, terlihat dari tren kasus Covid-19 yang terus membaik. Rata-rata bulanan Konfirmasi Harian dan Kumulatif Kasus Aktif nasional terus menurun dari Januari ke April 2021. Konfirmasi Harian di Januari 2021 sebesar 10.810 kasus/hari, sedangkan di April 2021 turun menjadi 5.222 kasus/hari. Demikian juga Akumulasi Kasus Aktif di Januari 2021 sebesar 139.963 kasus, di April 2021 turun menjadi 107.672 kasus.
Parameter lain juga terus mengalami perbaikan. Positivity Rate terus membaik, kalau di Januari sebesar 26,05%, di Februari turun 24,34%, kemudian di Maret turun lagi 13,49%, lanjut di April turun menjadi 11,77%, dan akhirnya di Mei turun lagi menjadi 10,81%. Sedangkan tingkat Kasus Aktif per 2 Mei 2021 sebesar 6,01% (sebanyak 100.760 Kasus Aktif, dari 1.677.274 Total Kasus Terkonfirmasi), jauh lebih baik dibandingkan tingkat Kasus Aktif Global yang sebesar 12,75%. Demikian juga dengan tingkat Kesembuhan yang mencapai 91,3%, lebih baik dari global yang sebesar 85,2%.
Hal lain yang perlu dicatat bahwa walaupun jumlah kasus aktif nasional mengalami tren penurunan selama 5 bulan terakhir (Januari-Mei), namun pada 10 hari terakhir ini, sejak minggu keempat April 2021, stagnan di level kisaran 100 ribu kasus, dan belum bisa diturunkan di bawah 100 ribu kasus. Hal ini menunjukkan penambahan jumlah kasus baru harian mulai meningkat dan melampaui angka kesembuhan harian.
“Perlu terus mendorong berbagai upaya untuk menekan jumlah kasus baru dan meningkatkan angka kesembuhan, sehingga jumlah kasus aktif nasional bisa terus ditekan menjadi di bawah 100 ribu, dan terus menurun,” ujar Menko Airlangga.
Tetapi, yang patut disayangkan masih ada 5 provinsi yang mengalami peningkatan kasus lebih dari 100% dalam 4 pekan terakhir, yaitu Kepulauan Riau (229,75%), Riau (143,69%), Bengkulu (118,16%), Lampung (113,49%), dan Bangka Belitung (106,36%). Jika melihat total kasus aktif, maka ada 5 provinsi yang mempunyai kasus aktif tinggi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua, DKI Jakarta, dan Riau.
Untuk menekan jumlah kasus aktif ini, Pemerintah akan fokus kepada beberapa provinsi dengan jumlah kasus aktif terbesar, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua, DKI Jakarta dan Riau. Selain itu juga fokus ke beberapa provinsi dengan tren kenaikan kasus aktif terbesar, antara lain Kepulauan Riau, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung dan Kalimantan Barat. Pada beberapa provinsi tersebut akan dilakukan pengawasan intensif di tingkat kabupaten/kota.
Untuk melanjutkan upaya pengendalian covid-19, dilakukan perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro. “Pemerintah memutuskan PPKM Mikro diperpanjang dan diperluas penerapannya. PPKM Mikro Tahap VII akan dimulai tanggal 4 Mei s.d 17 Mei 2021, sedangkan cakupan wilayah penerapannya juga diperluas menjadi 30 Provinsi, dengan menambahkan 5 Provinsi baru, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat,” papar Menko Airlangga dalam Keterangan Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/5).
Menko Airlangga pun meminta supaya para Gubernur bisa memperketat pengawasan PPKM Mikro di wilayahnya, agar kasus aktif tetap bisa terkendali. Termasuk untuk mengawasi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke daerahnya. Untuk beberapa daerah yang menjadi pintu masuknya para PMI, akan ditugaskan Panglima Kodam (Pangdam) untuk mengkoordinasikan pengawasannya.
“Pangdam bertanggung jawab mengoordinasikan pengawasan terhadap masuknya PMI di 9 daerah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara. Koordinasi harus dilakukan juga dengan Imigrasi, Bea Cukai, Kemenkes, maupun perangkat daerah lainnya,” ucapnya.
Selain itu, pada PPKM Mikro Tahap VII ini juga akan dilakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/wisata/taman dengan menerapkan kewajiban: (1) Penerapan screening-test Antigen/ GeNose, untuk fasilitas yang berbayar dan lokasi wisata indoor; (2) Penerapan Protokol Kesehatan secara ketat, untuk fasilitas umum/wisata outdoor.
“Untuk daerah Zona Merah/Zona Oranye, dilakukan pelarangan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/wisata/taman,” tegas Menko Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua KPC-PEN tersebut.
Peniadaan Mudik
Pengaturan peniadaan mudik dilakukan melalui Adendum SE Ka Satgas Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, yang antara lain mengatur: Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), selama Pra-Mudik yaitu H-14 sebelum masa peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021), dan selama Pasca-Mudik yaitu H+7 setelah masa peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Sedangkan, selama masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021) tetap berlaku ketentuan Peniadaan Mudik yang diatur dalam SE Nomor 13/2021. Pada masa peniadaan mudik ini, pelaku perjalanan wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM), dan harus sudah melakukan tes PCR atau Antigen/GeNose sesuai jenis transportasi yang digunakan.
Aturan peniadaan mudik ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13/ 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H, yang berisi tentang larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara yang digunakan untuk kepentingan mudik selama masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021). (rep/fsr/hls)
***