[Grafikonomi] - Percepat PEN, Pemerintah Beri Dukungan Penjaminan kepada Korporasi Padat Karya
01 Aug 2020 19:20 WIBUsai meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sebelumnya direalisasikan untuk mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pemerintah kembali memberi dukungan, kali ini kepada Korporasi yang dikategorikan Non-UMKM dan Non-BUMN.
Dukungan tersebut dilakukan dengan skema penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Pengaturannya telah dimasukkan dalam Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
Skema penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi akan diberikan pada kredit dengan plafon Rp10 Miliar sampai dengan Rp1 Triliun, dan ditargetkan menciptakan Rp100 Triliun Kredit Modal Kerja sampai dengan 2021.
Dukungan ini tidak kalah penting karena korporasi pun mengalami kesulitan operasional maupun kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19. Terutama korporasi padat karya yang jika kesulitan beroperasi akan berdampak pada PHK.
***