Pemerintah Pastikan 12 Januari 2014 Larangan Ekspor Mineral Mentah Diterapkan
06 Dec 2013 23:09Jakarta – Pemerintah tegaskan pelaksanaan Undang-undang Minerba nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral batubara yang melarang ekspor mineral mentah akan tetap diberlakukan pada 12 Januari 2014.
“Tanggal 12 Januari itu perintah UU kita sudah tidak bisa lagi mengekspor bahan mentah. Kita tidak punya pilihan lain selain menjalankan UU kita,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa di Kementerian Perekonomian, Jakarta.
Karenanya, sambung Menko, dalam UU diberikan waktu 5 tahun untuk pelaksanaan UU itu bisa dilaksanakan. Untuk itu, yang bisa dilakukan pertambangan mineral untuk bisa mengekspor adalah mempercepat pembagunan smelter atau industry pemurnian dan pengolahan mineral.
“Harusnya semua sudah membangun smelter. Tapi karena sebagian besar belum, kita meminta atau menekankan kembali yang sudah mulai membagun agar mempercepat agar mereka bisa menjual bahan-bahan yang sudah diproses,” tuturnya.