Sumber ekon.go.id

Berlaku Penuh Tahun Depan, Kemenko Perekonomian Gelar Sosialisasi Neraca Komoditas untuk Kawasan Berfasilitas

06 Aug 2022 14:55

Pemerintah terus melakukan upaya untuk menjamin ketersediaan barang konsumsi bagi penduduk serta bahan baku dan bahan penolong untuk kepentingan industri melalui Neraca Komoditas. Tahun ini, Pemerintah telah menetapkan Neraca Komoditas untuk lima komoditas diantaranya gula, garam, perikanan, beras, dan daging. Pemerintah juga telah mencanangkan Neraca Komoditas akan berlaku mandatori untuk semua komoditas yang membutuhkan Persetujuan Impor (PI) dan Persetujuan Ekspor (PE) mulai tahun 2023.

Neraca Komoditas bertujuan mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang ekspor dan impor, menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan ekspor dan impor, memberikan kemudahan dan kepastian berusaha, menjamin ketersediaan barang konsumsi bagi penduduk dan bahan baku dan/atau bahan penolong, serta mendorong penyerapan komoditas.

Seiring dengan kebijakan Neraca Komoditas yang akan diberlakukan penuh untuk semua komoditas yang membutuhkan PI dan PE mulai tahun 2023, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan melakukan sosialisasi implementasi kebijakan Neraca Komoditas kepada pelaku usaha di kawasan berfasilitas seperti Kawasan Berikat (KB) dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Batam, Kamis (28/07).

Dalam sosialisasi tersebut, Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan Tatang Yuliono menyampaikan bahwa sistem pengendalian ekspor dan impor di Indonesia sebelumnya masih belum terintegrasi dan tidak ada keseragaman data yang digunakan oleh Pemerintah terkait ekspor dan impor. Kementerian dan Lembaga (K/L) memiliki sistem masing-masing yang harus diakses oleh pelaku usaha dalam rangka mendapatkan perizinan ekspor dan impor.

Lebih lanjut, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya juga telah mengamanatkan percepatan dan transparansi proses bisnis ekspor dan impor melalui Neraca Komoditas.

Kawasan Berfasilitas seperti KB dan KPBPB sendiri dapat berperan untuk menyeimbangkan neraca nasional terkait pengendalian ekspor dan impor. Dengan konsepsi Rencana Kebutuhan (RK), maka akan ada informasi yang mengalir tentang pasokan dan kebutuhan dari Kawasan Berfasilitas. 

“Rencana kebutuhan dan rencana pasokan disampaikan Y-1. Jadi di tahun berjalan industri sudah pegang persetujuan impor dan persetujuan ekspor serta sudah memiliki kepastian untuk satu tahun kedepan,” tutur Asdep Tatang.

Walaupun tidak ada PI atau PE, Kawasan Berfasilitas akan menyeimbangkan neraca nasional terkait pengendalian ekspor dan impor karena sebanyak 30-40% dari total ekosistem industri Indonesia merupakan Kawasan Berfasilitas.

Selain itu, Direktur Efisiensi Proses Bisnis Lembaga Nasional Single Window (LNSW) YFR Hermiyana menambahkan bahwa kehadiran Neraca Komoditas adalah untuk menyelaraskan konsep perizinan dari hulu ke hilir yang ada di K/L. Sehingga, percepatan serta transparansi proses bisnis ekspor dan impor yang diamanahkan dalam UU Cipta Kerja dapat terwujud.

“Tentunya kedua kepentingan di hulu dan hilir harus nyambung. Bagaimana Neraca Komoditas menerjemahkan sistem perizinan bisa selaras dengan nafas UU Cipta Kerja, namun Neraca Komoditas tidak menghilangkan tugas, fungsi dan kewenangan K/L yang punya tugas masing-masing,” ungkap Direktur Hermiyana. (dep5/dlt/fsr)

***


Bagikan di | Cetak | Unduh