Optimalkan Potensi Kawasan BBK, Pemerintah Lakukan Sosialisasi Perpres terkait Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK dan Reforma Agraria
19 Feb 2024 16:20KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
HM.4.6/50/SET.M.EKON.3/02/2024
Optimalkan Potensi Kawasan BBK, Pemerintah Lakukan Sosialisasi Perpres terkait Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK dan Reforma Agraria
Tanjung Pinang, 19 Februari 2024
Dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan melalui percepatan investasi dan pemerataan ekonomi, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Pelabuhan Besar dan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun (KPBPB BBK).
Menindaklanjuti kedua Perpres tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan sosialisasi untuk kedua Perpres tersebut di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Senin (19/02). Mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo hadir memimpin kegiatan sosialisasi tersebut.
“Tujuan penyusunan Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan, Karimun tidak lebih dan tidak kurang ialah untuk meningkatkan investasi, arus barang dan penumpang, meningkatkan kunjungan wisatawan, dan penguatan pengelolaan Kawasan BBK,” ujar Deputi Wahyu saat menyampaikan keynote speech.
Perpres Rencana Induk BBK dilengkapi dengan lampiran berupa Rencana Induk yang memuat arahan pengembangan core business masing-masing kawasan yang didorong oleh fasilitas Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 180 program/proyek di dalamnya, serta dengan kekhususan fleksibilitas acuan perizinan dengan menggunakan Rencana Rinci Pembangunan pada 26 Kawasan Strategis.
Dengan seluruh fasilitas yang diberikan kepada Kawasan BBK, Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Kawasan BBK mampu melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, Pemerintah menargetkan investasi rata-rata tahunan sebesar Rp97,2 triliun dari kegiatan usaha eksisting maupun kegiatan usaha baru.
“Selain mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan, kita juga perlu mengatasi disparitas atau kesenjangan ekonomi dengan mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan penguasaan tanah di Indonesia ke pihak-pihak yang berhak,” lanjut Deputi Wahyu.
Reforma Agraria menjadi salah satu program pemerataan ekonomi yang termuat dalam PSN yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
Kemudian, dalam upaya penyelesaian isu-isu strategis terhadap pelaksanaan Reforma Agraria, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 ditetapkan dengan memuat beberapa terobosan, di antaranya mengenai penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya dari kawasan hutan melalui pelaksanaan survei bersama dan pengaturan mekanisme alokasi 20% untuk TORA dari Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan, penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan Reforma Agraria, dan penyusunan rencana aksi percepatan Reforma Agraria untuk mendorong pencapaian target Reforma Agraria.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Darmawan dalam paparannya menyampaikan bahwa Program Reforma Agraria setelah ditetapkannya Perpres Nomor 62 Tahun 2023 harus menjadi gerakan nasional dan didorong oleh seluruh Pemerintah Daerah. Hal tersebut sejalan dengan arahan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri dalam Rakernas Reforma Agraria 2023, di mana seluruh Pemerintah Daerah harus membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria.
Dalam sosialisasi tersebut, Deputi Wahyu juga mengungkapkan bahwa kedua Peraturan Presiden yang disosialisasikan hari ini masih memerlukan dukungan peraturan pelaksana yang saat ini telah disusun dan akan segera dilakukan diskusi publik. Deputi Wahyu juga mengingatkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk segera menyusun dan menetapkan peraturan pelaksana lainnya yang menjadi amanat dalam Perpres Nomor 62 tahun 2023, yaitu peraturan terkait pemenuhan kewajiban alokasi 20%, pengalihan hak TORA, dan pemindahtanganan sertifikat transmigrasi.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan para stakeholders yang hadir dapat meningkatkan pemahaman yang lebih baik terhadap muatan dan amanat Perpres tersebut sehingga dapat mempercepat implementasi pelaksanaan dan meningkatkan koordinasi kolaborasi dalam pemenuhan target rencana aksi dalam kedua Perpres tersebut.
Turut hadir secara daring dan luring dalam kegiatan sosialisasi tersebut di antaranya Sekretaris Daerah Kepulauan Riau Adi Prihantara, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian Marcia, Asisten Deputi Pengembangan Daya Saing Kawasan Kemenko Perekonomian Kartika Listriana, Kepala Kajian Keuangan Publik dan Perencanaan Pembangunan LPEM FEB UI Khoironurrofik, para Pejabat Pimpinan Tinggi dari K/L terkait, para akademisi, ketua organisasi dan LSM, serta para pelaku usaha dan mitra pembangunan. (dep6/map/fsr)
***
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Haryo Limanseto
Website: www.ekon.go.id
Twitter, Instagram, Facebook, TikTok, Threads, & YouTube: @PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id
LinkedIn: Coordinating Ministry for Economic Affairs of the Republic of Indonesia