Sumber ekon.go.id

Gelar Kembali Konsultasi Publik Revisi PP Nomor 5 Tahun 2021, Pemerintah Libatkan Aspek Meaningful Participation dari Masyarakat

02 Jul 2024 16:43

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

HM.4.6/232/SET.M.EKON.3/07/2024

Gelar Kembali Konsultasi Publik Revisi PP Nomor 5 Tahun 2021, Pemerintah Libatkan Aspek Meaningful Participation dari Masyarakat

Jakarta, 2 Juli 2024

Usai berhasil mencatatkan kinerja perekonomian nasional yang solid dengan besaran pertumbuhan ekonomi Triwulan I-2024 sebesar 5,11% (yoy) dan inflasi Mei 2024 yang terjaga pada kisaran 2,8% (yoy), Pemerintah kian fokus dalam menjaga momentum pertumbuhan, salah satunya melalui perbaikan iklim investasi guna memberikan kemudahan berusaha untuk mendorong penciptaan lapangan kerja.

Dalam rangka menjaga iklim usaha dan investasi, Pemerintah telah melakukan reformasi di bidang perizinan berusaha melalui penyederhanaan atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi, serta percepatan Proyek Strategis Nasional.

“Upaya Pemerintah untuk reformasi di bidang perizinan berusaha diharapkan dapat menjadi katalisator kebijakan guna menangkap peluang bonus demografi yang kita miliki saat ini. Hal ini diperlukan agar Indonesia dapat keluar dari middle income trap dengan terus mendorong penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi masyarakat,” ungkap Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso yang hadir secara virtual dalam acara Konsultasi Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang diselenggarakan di Kota Yogyakarta, Selasa (2/07).

Sebagai salah satu implementasi upaya reformasi perizinan berusaha, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut telah mengubah pendekatan perizinan berusaha di Indonesia dari yang semula berbasis izin (license based) menjadi berbasis risiko (risk based) serta menyederhanakan peraturan dan prosedur perizinan yang kompleks menjadi terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan pemberlakuan regulasi tersebut, jumlah perizinan berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS hingga 1 Juli 2024 mencapai lebih dari 9.5 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).

Meski demikian dalam pelaksanaan PP Nomor 5 Tahun 2021, Pemerintah juga terus melakukan penyesuaian seiring dengan dinamika yang terjadi. Di tengah ketidakpastian global dan iklim usaha saat ini, Pemerintah meyakini perlu dilakukan revisi terhadap PP Nomor 5 Tahun 2021 tersebut agar dapat mengantisipasi dan menyesuaikan dengan kondisi yang dihadapi saat ini.

Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2021 dilakukan terhadap substansi pengaturan yang dianggap belum optimal dalam tataran implementasi. Hal tersebut dinilai dapat semakin dipertajam melalui konsultasi publik yang dilakukan dengan melibatkan kalangan masyarakat dari berbagai aspek, sehingga baik pengaturan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), persyaratan dasar, perizinan berusaha, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, pengawasan, serta sanksi dapat lebih implementatif.

Untuk itu, Kemenko Perekonomian menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik tersebut guna memenuhi aspek partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan menampung masukan dari masyarakat, akademisi, asosiasi, Kementerian/Lembaga, serta stakeholder terkait lainnya. Melalui berbagai masukan yang konstruktif diharapkan dapat mengoptimalisasi pelaksanaan perubahan regulasi tersebut agar dapat mendorong pertumbuhan usaha khususnya UMKM.

“Pemerintah selama ini telah membuka ruang untuk diskusi dan memahami keluhan masyarakat, khususnya pelaku usaha terkait proses penerbitan perizinan berusaha. Oleh karenanya kami di Pemerintahan akan terus memastikan seluruh kebijakan yang dikeluarkan dapat berjalan dengan optimal dan memberikan dampak positif bagi seluruh pihak,” tegas Sesmenko Perekonomian.

Forum yang dimoderatori oleh Asisten Deputi Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian Ichsan Zulkarnaen tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang terdiri dari perwakilan Kementerian terkait yakni Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenko Perekonomian I Ktut Hadi Priatna, dari kalangan akademisi yang diwakili oleh Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Ibnu Sina, perwakilan Pemerintah Daerah yakni Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DIY Agus Priono, serta perwakilan pelaku usaha yakni Wakil Ketua KADIN Provinsi DIY Robby Kusumaharta. (dfm/fsr)

***

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Haryo Limanseto

Website: www.ekon.go.id
Twitter, Instagram, Facebook, TikTok, Threads, & YouTube: @PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id
LinkedIn: Coordinating Ministry for Economic Affairs of the Republic of Indonesia 


Bagikan di | Cetak | Unduh