UU Cipta Kerja Dorong Pengembangan dan Digitalisasi UMKM di Indonesia
14 Dec 2020 16:30KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
No. HM.4.6/216/SET.M.EKON.3/12/2020
UU Cipta Kerja Dorong Pengembangan dan Digitalisasi UMKM di Indonesia
Jakarta, 14 Desember 2020
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus menyosialisasikan berbagai manfaat dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja diyakini akan meningkatkan minat masyarakat dalam membuka usaha, khususnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), karena menciptakan kemudahan dalam perizinan.
UU Cipta Kerja juga mendorong penguatan ekosistem UMKM dan e-commerce melalui berbagai macam kemudahan. Di antaranya terkait perizinan, sertifikasi, pembiayaan, akses pasar, pelatihan, infrastruktur digital, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta iklim berusaha di sektor e-commerce.
“Salah satu substansi utama dari UU Cipta Kerja adalah harmonisasi berbagai regulasi dan aturan, serta simplifikasi dan kemudahan dalam sistem perizinan. Yang mana sistem perizinan yang sebelumnya terkesan belum terintegrasi, kurang harmonis, cenderung tumpang tindih dan bersifat sektoral, sekarang menjadi lebih sederhana, mudah dan menciptakan kepastian layanan bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Senin (14/12).
Setelah UU Cipta Kerja diimplementasikan, lanjut Menko Airlangga, sektor perizinan berusaha akan mengadopsi sistem yang menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk based approach). Jadi, usaha yang memiliki risiko rendah cukup melakukan pendaftaran yang kemudian akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sedangkan, untuk usaha dengan risiko menengah harus memenuhi standar yang disusun dalam Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), dan untuk usaha dengan risiko tinggi, harus memenuhi persyaratan dan menggunakan izin tertentu. Tiap tingkat risiko usaha ditentukan berdasarkan parameter berbagai aspek, terutama dari sisi risiko Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).
Perizinan yang cenderung sulit, berbelit-belit serta tidak ada kepastian waktu dan biaya, akan menurunkan minat masyarakat untuk memulai usaha, dan menyulitkan serta membebani para pelaku usaha (terutama UMK) dalam mendapatkan perizinan dan legalitas usaha, sehingga akan menyulitkan juga akses pinjaman ke lembaga keuangan dan perbankan.
Dengan adanya perubahan dan perbaikan dalam perizinan berusaha ini, untuk para pengusaha UMK, akan mendapatkan berbagai kemudahan dan tidak lagi mengalami proses yang rumit dan membebani mereka.
“UU Cipta Kerja membebaskan biaya perizinan untuk usaha mikro, sementara untuk usaha kecil diberikan keringanan. Selain itu, sertifikasi halal untuk UMK juga tidak dikenakan biaya. Pemerintah juga memberikan prioritas produk dan jasa UMK dan koperasi sedikitnya 40% dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Menko Airlangga.
UU Cipta Kerja menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMK sebagai penggerak dan tulang punggung perekonomian Indonesia. UMK terbukti merupakan usaha yang memiliki daya tahan paling tinggi, terutama pada saat menghadapi situasi ketidakpastian ekonomi global dan sulitnya perekonomian nasional.
Pemerintah membantu pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi pemerintah pusat, daerah dan stakeholders terkait. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan pendampingan berupa dukungan manajemen, SDM, anggaran dan sarana prasarana.
Peranan UU Cipta Kerja dalam Digitalisasi UMK
UU Cipta Kerja juga mengatur penguatan ekosistem e-commerce, yang dapat mendukung upaya digitalisasi UMK, meliputi antara lain percepatan perluasan pembangunan infrastruktur broadband, di mana pemerintah pusat dan daerah memfasilitasi dan memudahkan dalam membangun infrastruktur telekomunikasi. “Pemerintah mengatur kewajiban sharing infrastruktur pasif dan juga kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif,” imbuh Menko Airlangga.
Pemerintah juga mengatur penetapan tarif batas atas dan/atau bawah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat. Menko Airlangga menerangkan, ”Pelaku UMK merupakan pelaku usaha yang memiliki daya tahan dan daya juang tinggi di Indonesia. Karena itu, pemerintah terus mendorong agar pelaku UMK di Indonesia terus meningkatkan pemanfaatan teknologi di tengah perkembangan ekonomi digital yang sangat cepat, sehingga memiliki daya saing tinggi, dapat naik kelas, serta mampu menjangkau ekspor dan pasar internasional.”
Kemudian, dengan datangnya vaksin dan akan dimulainya vaksinasi, diharapkan akan membangun rasa aman dan optimisme para pelaku usaha, seiring dengan meningkatnya kepercayaan diri masyarakat, yang selama beberapa bulan terakhir sudah mengurangi berbagai aktivitas sosial-ekonominya.
Apalagi karena pemerintah terus mendorong upaya digitalisasi UMKM, yang merupakan bentuk realisasi dari dua agenda besar pemerintah saat ini, yaitu agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Transformasi Digital. Dengan demikian, diharapkan upaya yang dilakukan pemerintah ini akan dapat merealisasikan potensi ekonomi digital Indonesia sebesar US$124 Miliar di 2025. (ekon)
***
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Susiwijono Moegiarso
Website: www.ekon.go.id
Twitter & Instagram: @PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id