Sumber ekon.go.id

Evaluasi PPKM Mikro, Kebijakan Peniadaan Mudik dan Pengetatan Perjalanan, Pemerintah Perpanjang Penerapannya

27 May 2021 17:21 WIB

Tepat setelah dua pekan pasca lebaran, Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan kebijakan peniadaan mudik, serta pengetatan perjalanan pasca libur lebaran. Kasus harian terkonfirmasi mulai mengalami tren peningkatan dalam beberapa hari terakhir pada kisaran di atas 5.000 kasus per hari.

Kalau dibandingkan dengan puncak kasus di 5 Februari 2021 yang sebanyak 176.672 kasus, kasus aktif nasional per 26 Mei 2021 sebanyak 96.187, memang menunjukkan penurunan sebesar 45,5%. Namun demikian, semenjak 19 Mei 2021 sampai saat ini mulai menunjukkan tren peningkatan jumlah kasus aktif nasional.

“Tingkat kasus aktif nasional ada di angka 5,4%, lebih rendah dari pada angka global yang sebesar 8,8%. Namun perlu kita antisipasi tren kenaikan kasus aktif selama seminggu belakangan ini. Pelajaran dari libur panjang sebelumnya, lonjakan kasus terjadi pada 4-5 minggu setelah liburan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Koordinasi evaluasi PPKM Mikro yang digelar secara virtual, pada hari Kamis (27/5) di Bogor.

Dari data per 26 Mei 2021, sebesar 55,6% kasus aktif ada Pulau Jawa dan 22,9% di Pulau Sumatera. Adapun 5 provinsi yang berkontribusi paling besar atas 65% kasus aktif nasional antara lain adalah Jawa Barat (29.045 kasus), DKI Jakarta (10.800 kasus), Papua (8.799 kasus), Jawa Tengah (8.429 kasus), dan Riau (5.244 kasus). Selain Sumatera Barat yang jumlah Kasus Aktifnya sebanyak 3.038 kasus, kasus aktif di seluruh Provinsi lainnya berada di bawah 3.000 kasus.

Terkait rasio ketersediaan tempat tidur (Bed Occupancy Ratio/BOR), BOR rata-rata nasional sebesar 33%. Sedangkan seluruh provinsi di Sumatera (kecuali Bengkulu), memiliki BOR di atas rata-rata nasional (>33%). Untuk BOR Intensif (ICU) nasional sebesar 34%, sedangkan provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung memiliki tingkat BOR Intensif di atas rata-rata nasional (>34%). 

Menko Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menjelaskan, Pemerintah telah menetapkan perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro, yaitu dengan menetapkan PPKM Mikro Tahap IX dari tanggal 1 s.d. 14 Juni 2021, dan memperluas caukpannya dengan menambah provinsi Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat. “Dengan demikian, per 1 Juni 2021, total seluruh 34 Provinsi telah ditetapkan untuk menerapkan PPKM Mikro,” sambungnya.

Perpanjangan dan perluasan penerapan PPKM Mikro tersebut, seperti di tahapan-tahapan sebelumnya, akan mendasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan mulai diberlakukan tanggal 1 Juni 2021. Menko Perekonomian pun menerangkan, cakupan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diterapkan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro tahapan ini, masih tetap sama dengan periode sebelumnya. Kepala Daerah (Gubernur) menentukan Kabupaten/ Kota mana saja di wilayahnya, yang menerapkan PPKM Mikro, serta memastikan pelaksanaan PPKM Mikro berjalan baik dengan pembentukan Posko Desa, serta pengendalian pada tingkat mikro sampai dengan tingkat RT/RW.

Menteri Perhubungan menjelaskan bahwa selama periode 22 April 2021 s.d. 14 Mei 2021 (sebelum dan saat libur lebaran), tercatat 3,9 juta penumpang melakukan mobilitas melalui moda transportasi umum (darat, laut, udara, kereta api). Sedangkan pada periode 15-24 Mei (pasca libur lebaran), tercatat baru sekitar 2,5 juta penumpang yang melakukan mobilitas dengan moda transportasi umum. Artinya masih ada potensi lonjakan mobilitas pada beberapa waktu ke depan.

Secara umum, kebijakan Peniadaan Mudik dan Pengetatan Persyaratan Perjalanan pada Idul Fitri 2021 ini, telah berjalan cukup baik dan berhasil mengurangi mobilitas masyarakat di semua moda transportasi. Pelaksanaan arus balik pasca libur lebaran 2021 juga berjalan lancar dan terkendali. Namun perlu diantisipasi lonjakan mobilitas dan potensi lonjakan kasus covid-19 pada minggu ketiga s.d minggu kelima pasca libur lebaran (27 Mei 2021 s.d pertengahan Juni 2021).

“Setelah pemantauan dua minggu pasca lebaran ini, kita terus memonitor dengan ketat perkembangan kasusnya pada dua atau tiga minggu selanjutnya, dan mengantisipasi melalui perpanjangan PPKM Mikro dan pengetatan persyaratan perjalanan pasca libur lebaran,” pungkas Menko Airlangga. (idc/fsr/hls)


Bagikan di | Cetak | Unduh