Batam, Dari Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Kawasan Ekonomi Khusus
14 Mar 2016 17:39KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
Batam, Dari Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Kawasan Ekonomi Khusus
Batam, 14 Maret 2016
“Kita ingin penyelesaian yang tuntas soal Batam. Banyak negara belajar dari Batam, mereka berhasil tapi Batam malah ketinggalan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Pada hari ini, Senin (14/3), pemerintah melakukan sosialisasi pengembangan kawasan pulau Batam. Adapun langkah yang diambil pemerintah adalah melakukan transformasi atas Batam, di mana saat ini merupakan Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, akan diubah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Patut diketahui, Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan PBPB Batam pada tanggal 29 Feberuari 2016. Dalam Keppres tersebut, antara lain disebutkan bahwa Pembentukan penetapan Dewan Kawasan PBPB Batam diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (merangkap anggota) dengan anggota: Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet, Gubernur Kepulauan Riau, Walikota Batam, dan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Lahirnya Keppres ini juga sekaligus mencabut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2013 mengenai pembentukan Dewan Kawasan PBPB Batam. Transformasi atas Batam perlu dilakukan karena sesungguhnya, permasalahan di Batam telah terakumulasi cukup lama dan berkepanjangan. “Oleh sebab itu, penyelesaian dengan pola business as usual tidak akan dapat meningkatkan daya saing Batam sebagai pusat perekonomian yang pernah unggul di kawasan regional,” ujar Darmin.
Daya saing Batam menurun
Seperti diketahui, secara eksternal, telah terjadi penurunan daya saing di kawasan regional. Konsep kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) telah ditinggalkan oleh negara-negara di kawasan regional Asia Timur dan Asia Tenggara. Seiring dengan globalisasi dan perkembangan kerjasama antar-negara di kawasan, kecenderungan regional sekarang adalah mengembangkan SEZ (Special Economic Zone) ataupun, untuk yang lebih spesifik kepentingan perdagangan, mengembangkan EPZ (Export Processing Zone) atau Bonded Logistic Center. Negara-negara lain yang dulu pernah belajar dari Batam, saat ini justru tumbuh lebih baik. Ambil contoh Iskandar Regional Development Authority (IRDA) di Malaysia, yang didirikan akhir 2006, sudah jauh meninggalkan Batam yang sudah didirikan sejak lebih dari 40 tahun lalu. Atau, kawasan ekonomi khusus Shenzhen di China yang menyumbang 75% dari pendapatan wilayah Shenzen sebesar US$ 114,5 miliar dan memiliki pendapatan per kapita US$ 13,200.
Adapun secara internal, penurunan daya saing disebabkan beberapa hal, mulai dari dualisme pengelolaan wilayah antara pemerintah kota dan Badan Pengelola (BP) Batam, dualisme tanggung jawab vertikal BP Batam ke Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan, Ledakan penduduk hingga ke maraknya penyelundupan. Dualisme pengelolaan wilayah ini menyebabkan Batam tidak kompetitif karena perizinan menjadi lamban, tumpang tindih pengelolaan tanah, kepastian hukum bagi investor hingga penyediaan infrastruktur yang belum memenuhi standar internasional.
Sosialisasi pengembangan kawasan pulau Batam yang dilakukan hari ini melingkupi tiga tahap. Tahap pertama, dari pagi hingga siang hari, pemerintah melakukan sosialisasi terhadap unsur pemerintah daerah. Tahap kedua, dari siang hingga sore hari, sosialisasi dengan unsur dunia usaha dan pengelola kawasan. Dan tahap ketiga, pada malam hari, dilakukan sosialisasi terhadap investor.
Perubahan menjadi KEK batam nantinya akan melalui tahap transisi. Tahap transisi ini, di antaranya akan mengganti pengurus Badan Pengelola Batam yang lama. Setelah itu, pengurus yang baru akan melakukan identifikasi aset, pengelolaan kerjasama dengan investor, perbaikan pembagian tugas dan wewenang dengan Pemkot Batam, serta melakukan persiapan untuk strategi pengembangan kawasan ke depan. Semua proses transisi ini diharapkan selesai dalam tempo 3-6 bulan. (ekon)
Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Masyarakat
E-mail: humas.ekon@gmail.com
Twitter: @PerekonomianRI
Website: www.ekon.go.id