Sosialiasi Kebijakan Pemerintah Terkait Tax Allowance yang bisa Dimanfaatkan BUMN
15 May 2015 16:07Surabaya - Jumat (15/5) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI menyelenggarakan acara “Sosialiasi Kebijakan Pemerintah Terkait Tax Allowance yang bisa Dimanfaatkan BUMN”. Acara tersebut dibuka oleh Bapak Bobby Hamzar Rafinus selaku Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan. Pelaksanaan sosialisasi ini dihadiri oleh Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian, Asisten Deputi BUMN Kemenko Perekonomian, Pewakilan Kementerian/Lembaga, serta Perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pembicara pertama yaitu Bapak Joni Kiswanto dari Badan Kebijakan Fiskal membahas mengenai Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau di Daerah-Daerah Tertentu. Beliau menjelaskan mengenai Wajib Pajak penerima fasilitas tax allowance yakni : 1) Wajib Pajak badan dalam negeri, 2) Kriteria umum : a)Memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, b)Memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar dan memiliki kandungan lokal tinggi, 3) Melakukan investasi pada bidang usaha dan KBLI serta memenuhi ketentuan cakupan produk, provinsi dan persyaratan sebagaimana tercantum di Lampiran I dan/atau Lampiran II PP 18/2015.
Pembicara kedua yaitu Bapak Henry Rombe dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membahas tentang Prosedur Pengajuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 yang tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu (Tax Allowance). Bapak Henry Rombe menekankan tentang alur pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan badan (tax allowance) di PTSP Pusat BKPM. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan fasilitas tax allowance ke PTSP Pusat, apabila dokumen benar dan lengkap akan dibahas dalam rapat trilateral. Rapat trilateral akan menghasilkan surat usulan BNPM yang kemudian ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pembicara ketiga yaitu Bapak Kunto Laksito, Kepala Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan II Direktorat Peraturan Perpajakan II membahas tentang Perhitungan Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015. Beliau menekankan bahwa Wajib Pajak dapat berkonsultasi dengan BKPM mengenai kesesuaian bidang usaha dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015.
***