Membangun Sektor Industri yang Mandiri dan Berdaulat untuk Menjadi Kekuatan Ekonomi Dalam Negeri
20 May 2022 19:59KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
HM.4.6/242/SET.M.EKON.3/5/2022
Membangun Sektor Industri yang Mandiri dan Berdaulat untuk Menjadi Kekuatan Ekonomi Dalam Negeri
Jakarta, 20 Mei 2022
Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga momentum pemulihan sektor industri nasional dengan mengarahkan pembangunan sektor industri kepada 3 prinsip, yaitu industri yang mandiri dan berdaulat, industri yang maju dan berdaya saing, serta industri yang berkeadilan dan inklusif. Sektor industri memainkan peran penting sebagai penggerak dan penopang utama perekonomian nasional bahkan meski terdapat gejolak dan tantangan akibat pandemi Covid-19.
Industri pengolahan nonmigas tetap menjadi prime mover pertumbuhan ekonomi hingga Triwulan I tahun 2022 dengan pertumbuhan sebesar 5,47%, melebihi pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,01%. Sedangkan untuk nilai ekspor industri sampai dengan Maret 2022 sudah mencapai USD 50,52 miliar, dan berkontribusi sebesar 78,83% terhadap total ekspor nasional. Purchasing Manager’s Index Indonesia juga masih mampu berada di level ekspansif yaitu 51,9 pada bulan April 2022.
“Prinsip industri yang mandiri dan berdaulat berarti keberlangsungan industri manufaktur dalam negeri tidak boleh tergantung pada sumber daya luar negeri dan tentunya diharapkan ini dapat menjadi kekuatan ekonomi dalam negeri,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara SUMMIT Universitas Dian Nuswantoro dengan tema “The Evolution of Indonesia's Economic Industry when the PPKM Level Decreases, The Covid-19 Pandemic” secara virtual, Jumat (20/05).
Untuk membangun kemandirian dan kedaulatan industri dalam negeri, Pemerintah mendorong optimalisasi beberapa program, yaitu Program Subtitusi Impor 35% tahun 2022, Program Peningkatan Produksi Dalam Negeri (P3DN), Hilirisasi Industri Sumber Daya Alam, serta mendorong industri yang bisa menghasilkan devisa, termasuk industri-industri yang berbasis sumber daya alam.
Sedangkan prinsip industri yang maju dan berdaya saing diwujudkan melalui Program Making Indonesia 4.0 dalam tujuh sektor industri yakni industri makanan dan minuman, industri kimia, industri tekstil dan busana, industri otomotif, industri elektronika, industri farmasi, dan industri alat kesehatan. Ketujuh sektor ini memberikan kontribusi sebesar 70% dari total PDB manufaktur, 65% ekspor manufaktur, dan 60% pekerja industri.
Kemudian prinsip industri yang berkeadilan dan inklusif salah satunya diwujudkan melalui Program Pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM). Peningkatan peran sektor IKM sebagai bagian dari value chain manufaktur nasional akan membantu ketahanan industri dalam negeri.
“Kita sudah membuktikan hal tersebut pada krisis ekonomi 1998 dan 2008, ketangguhan pelaku usaha kecil dan menengah telah terbukti menjadi tulang punggung ketahanan ekonomi nasional. Selain itu, pemberdayaan IKM bisa memperluas kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan masyarakat. Dukungan yang diberikan Pemerintah kepada IKM selama masa pandemi juga menunjukkan bahwa IKM kita resilient,” lanjut Menko Airlangga.
Lebih lanjut, Pemerintah menggerakkan Program pengembangan Industri Kecil Menengah melalui Pengembangan Wirausaha Baru, Sentra IKM, Material Center, Link & Match dengan Industri Besar; dan Re-strukturisasi Mesin/Peralatan IKM. Selain itu, juga terdapat Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) untuk mengakselerasi transformasi digital UMKM, yang hingga akhir 2021 telah menghasilkan 9,2 juta unit UMKM on boarding dan 17,2 juta UMKM yang masuk ke dalam ekosistem ekonomi digital.
Upaya-upaya pembangunan industri yang mandiri, berdaulat, maju dan berdaya saing, serta berkeadilan dan inklusif harus ditopang oleh SDM industri yang unggul. Untuk itu, Pemerintah secara konsisten mengimplementasikan pola pendidikan dan pelatihan yang bertujuan memberikan pembekalan keterampilan dasar, peningkatan keterampilan (up-skilling) atau pembaruan keterampilan (re-skilling) di SMK, Balai Diklat Industri, dan Politeknik yang didasarkan pada kebutuhan industri saat ini.
Dengan adanya super deduction tax yang sudah diberikan Pemerintah dengan besaran yang mencapai 200% untuk bidang pendidikan dan 300% untuk penelitian, Pemerintah berharap industri bisa bekerjasama langsung dengan universitas.
“Untuk itu saya juga mengapresiasi berbagai kontribusi UDINUS dalam mendukung berbagai upaya Pemerintah seperti penyelenggaraan forum SUMMIT Universitas Dian Nuswantoro kali ini serta berharap UDINUS dapat memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan Pemerintah tersebut,” tutup Menko Airlangga.
Acara tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dosen Universitas Dian Nuswantoro. (dlt/fsr)
***
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Haryo Limanseto
Website: www.ekon.go.id
Twitter, Instagram, Facebook, TikTok, & Youtube: @PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id
LinkedIn: Coordinating Ministry for Economic Affairs of the Republic of Indonesia