Sumber ekon.go.id

Benahi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Pemerintah Siapkan Sektor Pertanian Lebih Inovatif dan Adaptif dengan Kemajuan Teknologi

15 Jul 2022 18:41

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

HM.4.6/374/SET.M.EKON.3/6/2022

Benahi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi,  Pemerintah Siapkan Sektor Pertanian Lebih Inovatif dan Adaptif dengan Kemajuan Teknologi

Jakarta, 15 Juli 2022
 

Dalam upaya untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19 dan mengembalikan tumbuhnya aktivitas perekonomian guna meningkatkan ketahanan pangan nasional, Pemerintah terus berkomitmen memberikan perhatian kepada sektor pertanian. Sebagai negara pertanian, keberadaan petani di Indonesia juga memegang peranan yang amat penting bagi perekonomian nasional.

Pembenahan pola pemberdayaan pertanian sangat diperlukan guna meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok di dalam negeri. Langkah awal yang perlu dilakukan diantaranya melalui penyediaan input produksi bagi petani seperti benih, bibit, pupuk, teknik budidaya, termasuk teknologi panen dan pasca panen.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, pada tahun 2022 ini telah mengalokasikan anggaran subsidi pupuk sebesar lebih dari Rp25 triliun untuk memenuhi kebutuhan sekitar 16 juta petani, yang terdaftar dalam Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.

“Pemerintah akan terus berupaya agar penyediaan sarana pertanian ini memenuhi prinsip 6T, yakni tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat lokasi, dan tepat harga bagi petani,” tutur Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud pada Konferensi Pers terkait Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian, di Jakarta, Jumat (15/07).

Kebijakan subsidi pupuk ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam membantu petani, di mana pupuk merupakan salah satu komponen biaya dalam usaha tani. Di sisi lain, diperlukan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi yang memang didesain untuk membantu petani agar tetap mampu memiliki akses terhadap pupuk yang terjangkau.

Permentan Nomor 10 Tahun 2022 merupakan langkah strategis Pemerintah yang diambil untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, agar mampu mendorong optimalisasi hasil pertanian, menjaga ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia. Langkah dan kebijakan ini juga diambil agar produk hasil pertanian Indonesia terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga.

Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi 9 komoditas pangan pokok dan strategis, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. “Kesembilan komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan,” ungkap Deputi Musdhalifah.

Adapun untuk jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani yakni Urea dan NPK. Dasar pertimbangan dalam kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan rantai pasok dan penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih efisien. Kedua jenis pupuk ini juga dipilih untuk efisiensi pemupukan karena kondisi lahan pertanian saat ini dan kandungan unsur hara makro esensial untuk peningkatan produksi tanaman yang optimal.

Pemerintah juga melakukan upaya untuk memperbaiki Tata Kelola Pupuk Bersubsidi melalui digitalisasi dalam pendistribusian dan penebusan pupuk bersubsidi, serta penyusunan data penerima subsidi pupuk agar lebih tepat sasaran.

Mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi akan dilakukan dengan menggunakan data spasial dan/atau data luas lahan dalam Simluhtan, dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih akurat dan tepat sasaran.

Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung dan memperbaiki tata kelola Program Pupuk Bersubsidi dalam pembangunan ekonomi di sektor Pertanian yang lebih inovatif dan adaptif terhadap kemajuan teknologi.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut diantaranya Ketua Komisi IV DPR RI, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden Panutan, Direktur Barang Kebutuhan pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Kepala Keasistenan Utama III Bidang Pertanian dan Pangan Ombudsman, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Direktur Tindak Pidana Tertentu  Bareskrim Polri, Guru Besar Universitas Lampung, dan Wakil Sekretaris Jenderal 1 Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA).  (map/fsr)

***

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Haryo Limanseto

Website: www.ekon.go.id
Twitter, Instagram, Facebook, TikTok, & YouTube: @PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id
LinkedIn: Coordinating Ministry for Economic Affairs of the Republic of Indonesia


Bagikan di | Cetak | Unduh