Sumber ekon.go.id

Kemenko Perekonomian Sosialisasikan Program KUR 2018

23 Jan 2018 19:32

Pekanbaru (23/1) - Guna mendukung pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Permenko ini merupakan pengganti peraturan sebelumnya  yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018,”  ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir.

Adapun perubahan kebijakan KUR yang diatur dalam peraturan tersebut adalah: penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9% menjadi sebesar 7% efektif per tahun; kelompok usaha sebagai calon penerima KUR; skema KUR Khusus; skema KUR multisektor; pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi; mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period; perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil; plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi; penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan; struktur biaya KUR penempatan TKI; KUR untuk masyarakat daerah perbatasan; KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Skema KUR Khusus untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat yang diberikan kepada kelompok dengan menggunakan mekanisme tanggung renteng termasuk pengusaha pemula yang ikut dalam kelompok, dan dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha. KUR Khusus dapat untuk membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat, pembelian kapal bagi nelayan, dan penggemukan ternak rakyat.

"Adapun plafon KUR Khusus sebesar diatas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok. Sementara, skema KUR Multisektor untuk mengakomodir penyaluran pada lebih dari 1 sektor ekonomi," terang Iskandar. 

Ia pun menjelaskan, Komite Kebijakan telah meningkatkan target porsi penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi) di tahun 2018 menjadi minimum sebesar 50% dari target total penyaluran sebesar Rp 120 Triliun. Target tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada sektor UMKM. Pemerintah optimistis dapat mencapai target tersebut terlihat dari data tahun 2017, penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, jasa-jasa) mencapai sebesar Rp 40,9 triliun (42,3%). Sedangkan penyaluran KUR di sektor perdagangan mencapai sebesar Rp 55,8 triliun (57,7%).

"Dibandingkan dengan kinerja tahun 2016, penyaluran KUR di sektor produksi sampai dengan 31 Desember 2017 meningkat sebesar 9% (yoy)," katanya. 

Realisasi penyaluran KUR sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp 96,7 triliun (90,7% dari target tahun 2017 sebesar Rp 106,6 triliun) dengan jumlah debitur sebanyak 4 juta dan baki debet sebesar Rp 75 triliun. Jumlah realisasi tersebut meningkat sebesar 2,4% dari posisi Desember 2016. Penyaluran terbesar adalah untuk KUR Mikro sebesar Rp 65,2 triliun (67,4% penyaluran) dengan debitur 3,8 juta dan tingkat NPL 0,3%. Penyaluran untuk KUR Ritel/Kecil sebesar Rp 31,2 triliun (32,3% penyaluran) dengan debitur 217.175 dan tingkat NPL 0,2%. Sedangkan penyaluran untuk KUR Penempatan TKI sebesar Rp 329,6 miliar (0,3% penyaluran) dengan jumlah debitur 22.663 dan tingkat NPL 1,08%.

Penyaluran KUR menurut sebaran wilayah selama tahun 2017 menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Tengah masih memiliki penyaluran tertinggi yaitu sebesar Rp 16,9 triliun, selanjutnya Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 16,3 triliun, dan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 12,4 triliun. Sedangkan untuk luar Jawa, penyaluran KUR tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 5,8 triliun dan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 4,3 triliun. Sebaran tersebut, sejalan dengan jumlah populasi penduduk termasuk populasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di daerah. Adapun penyaluran KUR di provinsi Riau menempati peringkat ke sepuluh secara nasional yaitu sebesar Rp. 2,48 triliun yang meningkat dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp. 2,14 triliun.

Hadir pula dalam acara ini antara lain perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Pemerintah Provinsi Riau, Pejabat Dinas Terkait, serta perwakilan dari Penyalur dan Penjamin KUR. (ekon)

***


Bagikan di | Cetak | Unduh