Sumber ekon.go.id

Banggar DPR Setujui Anggaran Kemenko Perekonomian Tahun 2017 Senilai Rp560,96 Miliar

14 Sep 2016 19:07

Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui total pagu anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 2017 sebesar Rp560,96 miliar. Angka ini termasuk tambahan anggaran yang diusulkan senilai Rp210,53 miliar.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan tambahan anggaran digunakan untuk mendanai kegiatan pokok Kemenko Perekonomian salah satunya koordinasi satuan tugas percepatan dan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekonomi, percepatan kebijakan satu peta, pengembangan e-commerce nasional dan fasilitasi beberapa program prioritas nasional lainnya.

“Dengan tambahan penugasan dan kebutuhan tunjangan kinerja tersebut, maka untuk tahun anggaran 2017 kami mengusulkan tambahan pagu sebesar Rp210,53 miliar”, ungkap Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Kerja Anggaran-Kementerian Lembaga (RKA-KL) Tahun 2017, Rabu (14/9), di Jakarta. 

Hadir dalam rapat antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan serta Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPR RI.

Sebelumnya Kemenko Perekonomian mendapatkan alokasi pagu anggaran Kemenko Perekonomian pada 2017 sebesar Rp350,43 miliar, atau turun 2,45% dari pagu anggaran APBN-P tahun 2016 yang mencapai Rp359,23 miliar.

Menko Perekonomian menjelaskan, tahun depan pemerintah akan terus menitiberatkan pada kegiatan koordinasi pengembangan kebijakan di bidang ekonomi. Hal ini dalam rangka menggerakkan perekonomian nasional, meningkatkan daya saing nasional, menjaga stabilitas ekonomi serta menciptakan lapangan kerja.

Anggaran tambahan, lanjut Darmin, juga digunakan untuk penyesuaian tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenko Perekonomian pada tahun 2017. Hal ini karena adanya kenaikan tunjangan kinerja Kementerian Keuangan sebagai basis perhitungan.

“Apabila tunjangan kinerja PNS Kemenko Perekonomian tidak disesuaikan, persentasenya akan menjadi turun dari 70% menjadi 59% dari Kementerian Keuangan”, tambahnya. (nay)

***


Bagikan di | Cetak | Unduh