Penyusunan Standar Usaha Berbasis Risiko, Komitmen Pemerintah dalam Kemudahan Berusaha
29 Mar 2021 19:41KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
HM.4.6/55/SET.M.EKON.3/03/2021
Penyusunan Standar Usaha Berbasis Risiko, Komitmen Pemerintah dalam Kemudahan Berusaha
Jakarta, 29 Maret 2021
Penyusunan standar usaha yang baik dan benar, serta penguatan fungsi pengawasan kegiatan usaha menjadi komitmen Pemerintah untuk memastikan kemudahan berusaha dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. Dalam rangka mewujudkan komitmen tersebut, Pemerintah Indonesia menyusun standar usaha berbasis risiko dengan mengacu pada referensi praktik terbaik penyusunan standar usaha di negara yang telah berpengalaman.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam webinar yang bertajuk “Praktik Terpuji Standar Kegiatan Usaha Berbasis Risiko dan implementasinya di Indonesia”.
“Webinar ini diselenggarakan sebagai tempat kita belajar cara penyusunan standar usaha berbasis risiko dari sumber yang tepat karena Inggris telah menerapkan kebijakan pendekatan berbasis risiko dalam perizinan berusaha dan memiliki peringkat ease of doing business nomor 8 dari 190 negara dunia,” kata Sesmenko Susiwijono.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Bidang Perekonomian, Lestari Indah, dalam pembukaan acara, menyatakan bahwa webinar terselenggara atas kerjasama Kemenko Bidang Perekonomian dengan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta. Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaanya, maka Indonesia akan segera memulai penerapan konsep baru perizinan berusaha yaitu menggunakan tingkat risiko sebagai dasar menentukan jenis perizinan berusaha.
“Implementasi dari konsep baru tersebut mengkaitkan penerapan standar usaha sebagai perizinan kegiatan usaha yang merupakan hal baru di Indonesia. Kami menyelenggarakan webinar dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan pada kita semua tentang bagaimana konsep ini telah diajukan di negara lain, khususnya Inggris. Kita berharap konsep ini merupakan salah satu solusi untuk menyelesaikan permasalahan perizinan berusaha di Indonesia,” kata Lestari Indah.
Perubahan lebih baik bagi Pemerintah Indonesia menurut Deputy Head of Mission British Embassy Jakarta, Rob Fenn, telah diperkenalkan dengan mengedepankan pendekatan berusaha berbasis risiko. Menurutnya ada manfaat-manfaat nyata dari penerapan konsep ini bagi UMKM Indonesia yang dapat membantu memulihkan perekonomian negara.
“Regulasi yang terbaik bisa mengelola risiko dengan baik. Risiko ini bisa diprediksi dan pendekatan yang diterapkan secara konsisten dapat memberitahukan tentang langkah apa yang harus dilakukan baik oleh pelaku usaha ataupun konsumen. Selain itu, dalam penerapannya mereka juga harus bisa mengembalikan keyakinan konsumen yang tinggi dengan sistem yang digunakan,” kata Rob Fenn.
Webinar ini dihadiri juga oleh Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional, Donny Purnomo; Asisten Deputi Pengembangan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian, Ichsan Zulkarnaen; Regulatory Reform Attache British Embassy Jakarta, Zoe Dayan; Delivery Manager - Office for Products Safety and Standard, Teresa Isaacs; Tracing Standards Coordination - Office for Products Safety and Standard, Marcia Nightingale.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kedubes Inggris di Jakarta, Perwakilan dari Kementerian/Lembaga, pelaku usaha, akademisi, dan peserta lainnya, yang telah hadir di webinar pada siang hari ini. Saya berharap, peserta webinar dapat memahami tentang penerapan standar usaha sebagai salah satu bentuk perizinan berusaha berbasis risiko, yang segera akan diterapkan di Indonesia,” pungkas Sesmenko Susiwijono. (ltg/fsr)
***
Kepala Biro Komunikasi, Layananan Informasi, dan Persidangan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Haryo Limanseto
Website: www.ekon.go.id
Twitter & Instagram: @PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id