Simplifikasi dan harmonisasi regulasi dan perizinan akan mendorong peningkatan investasi dan memacu pertumbuhan kegiatan berusaha. Hal ini juga akan membuka kesempatan munculnya pengusaha-pengusaha baru yang pada gilirannya akan meningkatkan lapangan kerja.
Pemerintah secara resmi menyerahkan Surat Presiden (Supres), Draft dan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja (Ciptaker) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Rabu (12/2), di Gedung Nusantara III, Komplek DPR Senayan, Jakarta.
Indonesia mencatatkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5% per tahun dengan realisasi investasi sebesar Rp601,3 triliun (data kuartal 3-2019). Di sisi lain masih terdapat tumpang tindih regulasi, efektivitas investasi yang rendah, pemberdayaan UMKM yang belum maksimal, dan angka pengangguran masih tercatat sebesar 7,05 juta orang, dengan adanya tambahan angkatan kerja baru sebanyak 2 juta orang setiap tahun, dan sejumlah 57,26% atau 74,1 juta orang dari total angkatan kerja adalah pekerja di sektor informal.
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di berbagai media massa terkait RUU Penciptaan Lapangan Kerja, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian perlu menjelaskan beberapa hal.
Pemerintah segera menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan depan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas, Rabu (15/1).
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan masuk ke tahap akhir. Pasalnya naskah akademik dan draft ditargetkan akan difinalisasi pekan ini, serta akan disampaikan oleh Presiden kepada DPR RI pekan depan.